Demi Beli Miras, Komplotan Pemuda Ini Curi 100 Batang Besi di Karawang

Polisi Sektor (Polsek) Telukjambe Timur Polres Karawang membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) PT WIKA HSRCC Section 2, Karawang, Jawa Barat. Komplotan ini mencuri seratus besi yang digunakan untuk membeli minuman keras.

Kapolsek Telukjambe Timur AKP Ryan Faisal mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat ada pelaku pencurian dengan pemberatan. “Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga orang pelaku di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Karawang,” kata Ryan di Mapolsek Telukjambe Timur, Senin (18/7/2022).

Ketiga tersangka yakni UR (34), AC (40) dan HR alias Komeng (42) warga Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Ketiganya mengambil 100 batang besi ulir yang berada di gudang PT WIKA HSRCC Section 2 Karawang, Karawang, Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur pada Rabu (13/7/2022) pukul 05.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, hasil mencuri besi itu digunakan untuk membeli minuman keras (miras). “Sebagian pelaku adalah residivis kasus yang sama, serta dikenal kerap meresahkan warga masyarakat. Karena sering melakukan pemalakan kepada pedagang kecil yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Interchange Karawang Barat,” ungkap Ryan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman bui selama tujuh tahun. Kompas.com

Leave a Reply