Demi Beli Miras, Remaja Putus Sekolah di Lampung “Jual” Pacar di MiChat

Demi membeli minuman keras dan mabuk-mabukan, seorang remaja putus sekolah “menjual” pacarnya sendiri di MiChat. Pelaku bersekongkol dengan rekannya untuk menjajakan korban dan bernegosiasi. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Gustomi Dendy mengatakan, dua pelaku yang telah ditangkap berinisial FT (17) dan RM (19).

 “Kedua pelaku diamankan karena melakukan perdagangan orang terhadap korban AS (nama alias), usia 16 tahun,” kata Gustomi di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/7/2022).

Menurut Gustomi, korban dijual kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi pertemanan MiChat dengan harga Rp 250.000-800.000 untuk sekali kencan. Korban adalah kekasih dari FT, yang berstatus pelajar putus sekolah. “Pelaku FT ini bisa dikatakan adalah pacar dari korban. Pelaku FT bekerja sama dengan RM untuk menjajakan korban di media sosial,” kata Gustomi.

Gustomi menambahkan, status pacaran dengan korban ini merupakan modus yang digunakan kedua pelaku. Dari pemeriksaan sementara, selain AS kedua pelaku juga telah “menjajakan” AD (12). “Modus serupa juga dilakukan terhadap korban AD,” kata Gustomi.

Gustomi menambahkan, dari hasil perdagangan anak di bawah umur itu, kedua pelaku menggunakan uangnya untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya. Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO). “Hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Gustomi. Kompas.com

Leave a Reply