Polres Bima Kota berhasil mengamankan 211 botol minuman keras berbagai jenis, Minggu malam 24 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 Wita. Miras itu diamankan dalam kegiatan patroli rutin di Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, miras diamankan di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pengamanan itu dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat.
Anggota Dalmas pun bergegas menuju ke Kelurahan Santi dan memeriksa tempat penimbunan minuman keras. Dari hasil pemeriksaan diamankan 116 botol miras jenis bir bintang, 35 botol anggur merah, 12 botol anggur hitam, dan 48 botol miras jenis arak Bali. “Operasi miras gencar dilakukan untuk menciptakan situasi aman di Kota Bima,” ujarnya. bimakini.com