Polsek Metro Setiabudi merazia minuman keras (miras) di warung dan rumah yang menjualnya tanpa izin di Kawasan Jl. Menteng Atas Barat, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rabu (12/10/2022). 1.128 botol disita petugas.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Agung Permana menuturkan, sekira pk. 16:30 sore, Bersama Camat Setiabudi Iswahyudi dan belasan anggotanya melakukan Razia minuman keras di dua lokasi di Kawasan Menteng Atas.
“Dari hasil operasi telah diamankan penjual miras berikut Barang bukti Miras 1.128 botol,” ucap Kompol Agung dalam keterangannya diterima Poskota.
Petugas gabungan Kecamatan dan Polsek Metro Setaibudi telah mengamankan miras berbagai jenis di dua tempat ykani 168 botol di warung. Sedangkan di dalam rumah berupa Gudang telah mengamankan 960 botol miras berbagai jenis dan 2 dus miras berisi 48 kaleng.
Salah satu penjual berinisial C, diamankan ke Mapolsek lantaran menjual miras tanpa izin edar. “Kami melakukan Razia guna menciptkan pencegahan gangguan kamtibmas akibat minuman keras,” ucapnya. Poskota.co.id