Satpol PP kota Tangerang Selatan memusnahkan 8507 botol miras berbagai jenis (26/11) dihalaman kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan , ini semua hasil dari operasi Satpol PP selama tahun 2022 sebanyak 19 kegiatan operasi .
“Minuman beralkohol atau disebut juga dengan Miras (minuman keras) dengan berbagai merk jenis minuman Alkohol diantaranya Anker bir, Anggur Putih, Vodka, Mansion, MixMax, Panther, Guiness, Anggur merah, Draft bir, Proost bir dan lainnya .
Dalam gelarnya yang dihadiri oleh Walikota Tangsel (Benyamin Davnie)dan Wakil Walikota(Pilar Saga Ichsan) , Kepala Kejaksaan Negri Tangerang Selatan, Kepala Pengadilan Tinggi Negri kota Tangerang, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Tangerang Selatan( H. Oki Rudianto S.iP),Perwakilan Komunite Gerakan Nasional Anti Miras, pejabat Sipil dan TNI POLRI.
Dalam sambutannya Benyamin Danvnie mengatakan kota Tangsel mempunyai peraturan daerah tentang kepariwisataan yang menegaskan minuman alkohol di kota Tangsel adalah 0% (persen).
Dan jangan pernah lelah untuk menegakkan peraturan daerah terkait soal minuman keras (miras) untuk menyelamatkan anak bangsa , harap Benyamin Davnie. citranewsindonesia