Razia Tempat Hiburan Malam di Bogor, Polisi Sita 298 Botol Miras Ilegal

Polisi menggelar razia ke sembilan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor. Sebanyak 298 botol minuman keras (miras) ilegal disita.

“Kegiatan razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi, sasaran kita adalah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin, kita laksanakan di 9 (sembilan) titik, khusus untuk tempat hiburan malam yang ada di Kota Bogor,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto, Rabu (22/2/2023).

“Dari 9 tempat yang kita razia, berhasil kita kumpulkan dan amankan sebanyak 298 botol minuman beralkohol,” sambungnya.

Ratusan botol miras yang disita terdiri atas berbagai merek dan jenis yang dijual tanpa izin. Miras yang disita, menurut dia, rata-rata memiliki kadar alkohol di atas 5-40 persen.

“Kita fokus pada minuman yang kadar alkoholnya di atas 5 persen. Di lapangan kita temukan banyak minuman dengan kadar alkohol 20 persen sampai 40 persen. Jadi minuman golongan B dan C ini sesuai dengan ketentuan di Kota Bogor ini dilarang beredar,” ujarnya.

Agus mengatakan razia digelar sebagai upaya menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Ramadhan. Razia akan rutin dilakukan hingga masyarakat merasa aman dari dampak minuman keras.

“Kegiatan ini tetap kita laksanakan, khususnya menjelang dan menyambut bulan suci Ramadhan, sehingga kita harapkan semuanya dalam kondisi tetap kondusif sehingga memberi kenyamanan, khususnya warga Kota Bogor yang akan melaksanakan ibadah puasa itu tidak terganggu dengan adanya peredaran miras,” jelasnya. DETIK

Leave a Reply