Puluhan liter Ciu dan puluhan botol minuman keras berbagai merk disita jajaran Polsek Banyumas, Polresta Banyumas, dalam operasi cipta kondisi, Sabtu malam (15/7/2023).
Kapolsek Banyumas, AKP Sudiyono, mengatakan razia miras itu dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi mencegah penyakit masyarakat khususnya di wilayah Polsek Banyumas.
“Kami telah merazia beberapa warung di Desa Saudagaran, Kecamatab Banyumas dan berhasil mengamankan total 52 liter Ciu dan 58 botol minuman keras berbagai merk,” ujar Kapolsek kepada Tribunjateng.com, Senin (17/7/2023).
Ia menyebut, puluhan liter ciu dan miras tersebut langsung disita ke Mapolsek Banyumas beserta pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, razia miras dilakukan salah satunya menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi adanya tindak pidana akibat miras di wilayah hukum Polsek Banyumas.
“Beberapa tindak kriminalitas kerap juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol,” katanya.
Kapolsek berharap kegiatan ini dapat mencegah adanya penyakit masyarakat serta untuk memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayahnya. TRIBUNNEWS