Satpol PP Jaksel Gerebek Toko Miras Berkedok Laundry di Pancoran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggerebek sebuah toko penjualan minuman keras (miras) berkedok tempat laundry di Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, kios laundry tersebut menjual miras tanpa izin alias ilegal. Setidaknya ada 64 botol miras berbagai merek disita oleh petugas.

“Usaha perdagangan. Kalau untuk miras kan ada SIUP miras. Ada 64 botol macam-macam (merek). Semua terisi,” ujar Ujang saat dihubungi, Jumat. Ujang menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai penjualan miras di toko laundry.

“Ada laporan masyarakat, terus ditindaklanjuti dari Provinsi DKI sama tingkat Kota Jakarta Selatan. Masyarakat sebenernya tidak senang karena jual minuman keras” ucap Ujang.

Ujang menambahkan, saat ini toko laundy itu telah ditutup sementara. Sedangkan penjual miras itu tengah dimintai keterangan di kantor Satpol PP DKI Jakarta.

“Untuk sementara di BAP aja. BAP-nya di provinsi, kita minta tempat usaha itu jangan jualan dulu sebelum ada SIUP IMB nya,” kata Ujang. KOMPAS

Leave a Reply