Polisi menangkap empat terduga pelaku pengeroyokan seorang petugas satpam berinisial S menggunakan conblock hingga mengalami luka di kepala. Empat orang itu diduga mengeroyok korban karena tak terima ditegur saat minum minuman keras (miras).
Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengatakan pengeroyokan itu terjadi di Kompleks Mahkota Mas, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Minggu (30/7/2023). Empat terduga pelaku yang telah ditangkap itu berinisial MAS alias A, SN alias S, MA alias M, dan MSAB alias A.
“Keempat pelaku tidak terima ditegur, lalu mengeroyok korban sehingga mengalami luka di kepala dan pipi, karena dihantam conblock,” kata Suyatno kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Para terduga pelaku ditangkap di Jalan Sumur Pacing dan Bugel Karawaci, Kota Tangerang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita jerat pasal melakukan pengeroyokan secara bersama-sama menyebabkan luka sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 1e KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” ujarnya. DETIK