Polresta Solo kembali mengamankan seorang warga di Pajang, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, karena diduga menjual miras di rumahnya. Pelaku tersebut berinisial DS (34).
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pihaknya terus melaksanakan giat operasi penyakit masyarakat (pekat) secara rutin.
“Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga jual miras, Tim Sparta melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah pajang milik seorang pelaku inisial DS (34). Dalam penggeledahan tersebut Tim Sparta berhasil menemukan puluhan miras berbagai macam jenis,” kaya Arfian, Rabu (6/9/2023).
Pihaknya menjelaskan dalam razia tersebut berhasil menyita barang bukti sebanyak 44 botol miras. Di antaranya tiga botol miras merek Anggur Putih, lima botol miras merek Anggur Merah, tiga botol miras merk Kawa kawa Merah, satu botol miras merk Guinness, tiga botol air mineral ukuran 1.600 mililiter berisi Ciu Klutuk, dua botol air mineral ukuran 1.600 mililiter berisi Ciu Nanas, tiga botol air mineral ukuran 1.600 mililiter berisi Ciu, dan 22 botol air mineral ukuran 600 lt berisi Ciu Leci.
“Selanjutnya barang bukti dan pemilik barang tersebut dibawa ke mako Sat Samapta Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan miras menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu diberantas.”Tim Sparta secara rutin melakukan upaya preventif dengan melakukan razia atau penertiban peredaran miras,” ujarnya.
Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, tim sparta secara rutin menggelar razia miras.
“Kami akan terus melakukan razia di sejumlah toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan miras,” katanya.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau penjual miras, bagi warung yang ditemukan menjual miras, akan langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti dan pemiliknya diproses tindak pidana ringan atau Tipiring. “Kami juga meminta kepada penjual miras agar tidak lagi memperjual belikan barang haram tersebut,” ujarnya mengakhiri. REPUBLIKA