Kapolres Bolmong Resmikan Desa Dondomon Sebagai Kampung Bebas Narkoba dan Miras

Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Arianto Salkery meresmikan Desa Dondomon, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara sebagai kampung bebas narkoba dan minuman keras (Miras), Selasa (12/9/2023).

Dalam peresmian kampung bebas narkoba dan miras ini, Kapolres didampingi Ketua DPRD Bolmong, Wakapolres, para Camat di Kecamatan Dumoga, dan beberapa pejabat penting di lingkup polres Bolmong.

Arianto Salkery mengatakan program ini dibuat agar masyarakat dapat mengantisipasi sejak dini hal-hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Bolmong dan juga agar orang tua bisa memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya masing-masing agar tidak menggunakan Narkoba dan Miras.

“Harapan saya di Desa Dondomon tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan narkoba dan miras, ” ucap Arianto Salkery.

Arianto Salkery mengatakan, Polri meminta dukungan dari semua pihak untuk mengaplikasikan program yang sudah dicanangkan bersama untuk situasi kamtibnas yang kondusif.

“Mari bersama-sama kita aplikasikan program yang sudah dicanangkan hari ini demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman di wilayah Bolmong khususnya di wilayah Dumoga yang kita cintai ini, ” ujar Arianto Salkery.

Arianto Salkery juga berharap agar ke depan program ini dapat diterapkan di semua desa di wilayah Kabupaten Bolmong.

“Semoga kedepan program seperti ini bisa diaplikasikan di desa-desa lainnya bukan sebatas di desa Dondomon, tapi mulai dari Sangtombolang sampai Poigar dan Dumoga Raya memiliki program kampung bebas narkoba dan miras,” ucap Arianto Salkery.

Peresmian kampung bebas narkoba dan miras di desa Dondomon ditandai dengan pembacaan IKRAR dan pengguntingan pita oleh Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, dan penanda tanganan deklarasi oleh Forkopimda, Forkopimcam Dumoga Utara, pemerintah desa Dondomon dan perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda desa Dondomon. TRIBUNNEWS

Leave a Reply