Pesta Miras Sambil Bawa Sajam, Remaja 16 Tahun di Bitung Ditangkap

Remaja laki-laki berumur 16 tahun, warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, ditangkap saat pesta minuman keras (miras), Kamis malam (22/9/2023). Bahkan remaja itu kedapatan membawa senjata tajam. “Kejadiannya di depan sebuah kafe di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Kamis (21/9/2023), sekitar pukul 02.25 WITA,” kata Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, Kamis (22/9/2023).

Iwan mengatakan, saat itu tim Resmob Polsek Aertembaga dipimpin Kanit Reskrim sedang melakukan patroli rutin. Saat melintas di TKP, tim melihat sekelompok anak muda sedang berpesta miras. “Tim pun mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Namun salah satu anak muda yang ada di situ langsung mencabut senjata tajam dari pinggang kanan, lalu membuangnya ke tempat sampah,” ujarnya.

Rupanya, hal tersebut diketahui oleh petugas dan segera mengamankan remaja pria tersebut. “Saat diinterogasi di TKP, remaja tersebut mengakui bahwa senjata tajam itu adalah miliknya dan sengaja dibawa untuk berjaga-jaga,” katanya.

Remaja pria tersebut bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau badik, kemudian diamankan di Polsek Aertembaga untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polres Bitung mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya. INEWS

Leave a Reply