Ribuan liter minuman keras (miras) diamankan Polres Lombok Timur dalam Operasi Pekat Rinjani, 26 Februari-10 Maret 2024.
Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta mengatakan, ribuan miras itu terdiri dari 204 liter miras brem, 3.627 liter tuak, 87 liter arak, 118 botol bir, dan 4 dus anggur merah.
“Selain itu diamankan satu sepeda motor Honda jenis Beat warna biru,” ucap Raditya pada agenda yang dilaksanakan di kantor Mapolres Lombok Timur, Selasa (19/3/2024).
Polres Lombok Timur beserra jajaran berhasil mengamankan 50 orang pelaku.
“Dari 50 orang itu, 4 merupakan target operasi, 46 orang non-target operasi,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku tersebut adalah Perda Kabupaten Lotim Nomor 8 Tahun 2002.
“Ini masuk ke dalam pidana ringan,” jelas Raditya.
Raditya menyebut, semua barang bukti saat diamankan di Polres Lombok Timur untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan setelah Ramadan. TRIBUNNEWS