Polisi menyita ribuan botol minuman keras (miras) di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur. Miras tak bermerek yang diwadahi botol air mineral itu diamankan petugas selama dua hari berturut-turut, pada Selasa (19/3/2024) dan Rabu (20/3/2024) malam.
Diduga, botol-botol miras yang dikemas di dalam boks kardus tersebut, akan diselundupkan ke luar kota. Kapolsek Pelabuhan Tanjungwangi, IPTU Heru Slamet Hariyanto mengatakan, pelaku diamankan saat berada di pintu keluar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. “Kami amankan pelaku saat pemeriksaan rutin di pintu keluar pelabuhan, dengan membawa mobil truk boks,” kata Heru, Kamis (21/3/2024).
Menurut Heru, pelaku bernama Dede Eki Rohita (27) asal Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. “Total ada 1.611 botol miras yang disimpan dalam 18 karton. Rinciannya 15 karton berisi 1.281 botol ukuran 600 ml dan tiga karton berisi 330 botol ukuran 350 ml,” ungkap Heru.
Sopir truk itu mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria tak dikenal di sekitar kawasan Tabanan, saat perjalanan dari Denpasar. Pria misterius itu bermaksud untuk menitipkan barang tersebut dengan tujuan Kota Surabaya, dengan upah angkut sekitar Rp 50.000 per karton.
“Tapi dia baru dibayar Rp 700.000. Sedangkan sisanya Rp 200.000 diberikan saat paket tersebut sudah diterima di Surabaya,” ujar Heru. Pelaku beserta barang bukti berupa ribuan botol miras itu kemudian dilimpahkan penanganan perkaranya ke penyidik Kantor Bea Cukai Banyuwangi. Selanjutnya pada kasus kedua, polisi mengamankan sebanyak tiga karton besar yang berisi 60 botol dengan masing-masing volume 600 ml miras jenis arak. “Miras ini diangkut dengan Bus PT.
Rasa Sayang Jaya dengan nomor polisi EA 7378 L,” terang Heru. Barang tersebut diamankan di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang saat pemeriksaan kendaraan dalam rangka cipta kondisi Ramadhan dan Idul Fitri 2024. “Selanjutnya penanganan perkara kami serahkan pada Unit Samapta,” tandas Heru. KOMPAS