Surat Himbauan Tidak Menjual Miras

 

Nomor : 012.06.2014.HIMBAUAN GERAI

Lampiran : –

Perihal : LARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Jakarta, 7 Juli 2014
Kepada Yang Terhormat Bapak/Ibu Pemilik/Pengelola
1. Mini Market, Supermarket, Hypermarket,
2. Toko, Warung, Warung Jamu,
3. Kios-kios kecil, Kaki Lima
4. Café dan Restauran,
5. dan penjual Minuman Beralkohol lainnya, di dalam dan sekitar Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja / Olah Raga, Penginapan Remaja, dan Bumi Perkemahan.

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh,
Menyongsong Indonesia Bermartabat, seluruh Warga Negara Indonesia dan seluruh manusia yang bermukim di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejatinya menjalani hidup dan kehidupan dengan mentaati aturan dan norma budaya Indonesia, khususnya upaya bersama menghindari Pemusnahan Generasi Bangsa melalui Minuman Beralkohol.

Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) sangat mengharapkan dan menghimbau Bapak/Ibu berpartisipasi tulus-ikhlas, proaktif, mengindahkan dan mematuhi:
1.  Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pasal 28 Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, MELARANG menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan
2. Pasal 17 ayat 4 Permendag No.43/M-DAG/PER/2009 dan Pasal 15 Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 yang melarang menjual minol dan miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun atau penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.
3. Pasal 16 Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 yang mewajibkan pengecer menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain dan pengecer berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan,
Secuil upaya bersama ini, pasti sangat berarti bagi tercapainya Indonesia Bermartabat.
Salam Sehat #AntiMiras.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh,
Fahira Fahmi Idris SE MH
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras

 

Silakan unduh dan perbanyak file dibawah ini:

[wpdm_file id=20]

Leave a Reply