GeNAM: Putusan Hakim PN Jayapura Bertentangan Dengan Perda Antimiras

Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera memeriksa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura yang mengabulkan gugatan PT Sumber Makmur Jayapura (SMJP) pemilik dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 liter minuman keras (miras) berbagai jenis.

Hakim tersebut bahkan memutuskan bahwa tindakan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/ Cenderawasih TNI AD dan Satpol PP Provinsi Jayapura yang menahan ribuan liter miras sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Ketua Gerakan Nasional Antimiras (Genam) Fahira Idris putusan PN Jayapura itu sebagai preseden buruk bagi penegakan Perda Antimiras Provinsi Papua. Termasuk terhadap upaya bangsa ini yang sudah berkomitmen melawan produksi, distribusi, dan konsumsi semua jenis miras, termasuk yang tradisional.

“Harusnya kita berterima kasih kepada TNI AD dalam hal ini Pomdam XVII/Cenderawasih karena sigap menegakan perda dan melindungi warga Papua dari bahaya dan kerusakan akibat miras,” tukas anggota DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (24/9).

Fahira mengungkapkan, selain Aceh, Provinsi Papua adalah satu-satunya daerah yang mempunyai Perda yang melarang total miras yaitu Perda 15/2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Perda ini berlaku di semua kabupaten/kota/distrik yang ada di provinsi ini. Bahkan komitmen semua pemangku kepentingan di Papua untuk menegakan Perda Antimiras ini diwujudkan dengan Penandatangan Pakta Integritas Pelarangan Miras yang ditandatangai 30 Maret 2016.

Fahir menyebut, alasannya lahirnya Perda Antimiras dan pakta integritas adalah untuk menyelamatkan orang asli Papua dari kepunahan karena miras merupakan penyebab utama kematian orang asli Papua. Selain itu, miras juga menjadi pemicu kriminalitas dan kecelakan lalu lintas yang berujung kematian.

“Jadi keputusan Hakim PN Jayapura ini sangat aneh karena diduga bertentangan dengan perda dan tidak memperhatikan kepentingan publik,” tukas Fahira. Rmol.co

Leave a Reply