Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Rp 1,1 M

Bea Cukai memusnahkan 2,2 juta batang rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 1,1 miliar. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, barang-barang ilegal itu adalah temuan institusinya selama dua tahun terakhir sejak 2016 hingga 2018.

Barang-barang itu dinyatakan ilegal karena kedapatan menggunakan pita cukai palsu. “Rokok dan minuman keras ilegal tersebut kedapatan dilekati pita cukai palsu,” kata Heru di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa, 2 Oktober 2018.

Kegiatan pengawasan dan penindakan itu berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4 miliar dari pengenaan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Heru mengatakan penindakan rokok dan minuman keras ilegal ini didukung pula oleh TNI, Polri dan instansi lain.

Dia berharap penindakan itu dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan rokok dan minuman keras ilegal.

Hingga 14 September 2018, Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal. “Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan,” kata Heru Pambudi.

Selain itu, Bea Cukai juga telah menindak 826 kasus minuman keras ilegal. Menurut Heru jumlah penindakan tersebut tidak berbeda jauh dengan total penindakan minuman keras ilegal di 2017 sebanyak 1.182 kasus. Tempo.co

Leave a Reply