Tiga warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan. Polres Majalengka menetapkan seorang tersangka berkaitan kasus tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan telah menangkap MT (25), salah seorang penjual miras oplosan, warga Desa Sawala, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Miras oplosan yang dijual MT mengakibatkan tewasnya tiga pria yaitu Wawan Hermana, Nana Edi Sutina, dan Adi Rismanto.
Insiden miras maut itu bermula pada hari Jumat (26/10). Awalnya Wawan dan Nana berpesta miras di kediaman MT di Desa Sawala. Keesokan harinya, menurut Mariyono, ketiga pria tersebut kembali berpesta miras di kediaman MT. Bahkan, pesta miras itu berlangsung hingga Minggu (28/10).
“Mereka ini pesta miras selama tiga hari berturut-turut. Dari hari Jumat sampai Minggu. Setelah pesta miras, keduanya tewas pada hari Minggu,” ucap Mariyono saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Senin (5/11/2018).
Mariyono mengatakan salah seorang korban lainnya, Adi Rismanto, pada Sabtu (27/10) membeli miras di tempat MT. Usai minum-minuman, nyawa Adi tak tertolong pada Senin (29/10/2018).
“Tersangka tidak tahu korban terakhir minumnya di mana. Kita amankan tersangka ini pada Rabu (31/10). Tersangka ini memang penjual miras oplosan,” ucap Mariyono.
Polres Majalengka masih menunggu hasil uji laboratorium terkait kandungan miras oplosan yang dijual MT. Pihaknya juga tengah mengembangkan kasus tersebut.
“Kita sedang kembangkan. Kita berantas penjualan miras di Majalengka. Kita juga mengimbau agar orang tua menjaga anak-anaknya dari miras,” ujar Mariyono. Detik.com