Seorang remaja putri berumur 14 tahun yang menjadi korban nafsu bejat empat pemuda di Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kejadian menimpa NN (14) yang masih duduk di kelas 2 SMP di Kabupaten Tangerang ketika diajak oleh salah seorang pelaku berinisial A (18) untuk membeli jajan pada malam hari.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti mengatakan, pelaku A mengajak korban untuk keluar membeli jajan pada Rabu (31/10/2018) sekira pukul 22.00 WIB.
Namun, hal tersebut merupakan tipu muslihat dari pelaku yang ternyata justru membawa korban ke lokasi kejadian di Kampung Pabuaran RT 005/001, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Justru dibawa kerumah tetehnya di daerah Kampung Pabuaran. Disitu korban dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku,” ujar Uka kepada TribunJakarta.com di Tangerang, Jumat (2/11/2018).
Keempat pelaku yang keji melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis 14 tahun yang merupakan temannya sendiri di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Keempat pelaku yang keji melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis 14 tahun yang merupakan temannya sendiri di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. (Istimewa)
Di dalam rumah tersebut sudah menunggu tiga pria lainnya yang sudah menyiapkan minuman keras untuk menjebak korban. Ketiganya adalah MF (17), N (25), dan AM (23) yang ketiganya merupakan teman dari korban sendiri.
“Mungkin karena teman jadi tidak curiga. Kelima-limanya ini teman sudah lumayan lama karena satu tetangga,” jelas Uka.
Dari sana, NN sang korban dicecoki minuman keras oleh keempat pelaku hingga akhirnya korban lemas dan tidak sadarkan diri. Melihat korbannya tak sadarkan diri, keempat pelaku langsung melancarkan niat bejadnya dengan merudapaksa gadis berumur 14 tahun tersebut.
“Pada saat tidak sadarkan diri korban dibawa ke kamar oleh para pelaku dan di kamar, para pelaku memperkosa korban yang sudah tidak berdaya itu secara bergantian,” jelas Uka.
Uka melanjutkan, setelah mendapatkan laporan warga sekitar akhirnya dalam waktu singkat pada Kamis (1/11/2018) sekira pukul 00.30 WIB mendatangi lokasi kejadian.
Namun, saat disambangi petugas, keempat pelaku sudah berhasil melarikan diri. “Para pelaku kabur setelah berbuat keji,” singkat Uka.
Dari pengejaran, dua pelaku berinsial MF dan A berhasil dibekuk dirumahnya masing-masing di kawasan Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Dihari yang sama pada Kamis (1/11/2018) dua pelaku lainnya yakni AM dan N berhasil dibekuk di kawasan Modern Cikande, Serang.
Dari perbuayannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini keempat korban telah dibawa ke hotel prodeo Polsel Cisoka untuk penelusuran lebih dalam. “Keempatnya bila dipasalkan kena hukuman penjara lebih dari 10 tahun,” tegas Uka. Tribunnews.com