Grebek Rumah Miras di Gowa, Polisi Amankan Ratusan Botol Minuman

Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras di sebuah rumah di Dusun Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Selasa (27/11/2018) sore.

Kasat Reserse Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud mengatakan, polisi melakukan penggrebekan setelah menerima laporan warga mengenai maraknya aksi mabuk-mabukan oleh kalangan pelajar di Gowa.

Menurut Maulud, rumah tak berizin tersebut menjadi penyuplai minuman keras bagi kalangan pelajar di Gowa selama ini. “Saat kami lakukan penggrebekan, pemilik rumah tak bisa memperlihatkan surat izinnya. Maka kami terpaksa melakukan penyitaan,” terang Maulud.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar di atas 40 persen dalam kardus. Miras tersebut disembunyikan BA, pemilik rumah di bawah meja makan.

“Untuk memberikan efek jera, belasan kardus minuman keras yang dijual ilegal tersebut langsung kami amankan ke Mapolres Gowa sebagai barang bukti,” sambung Maulud.

Selain itu, polisi juga mengamankan BA, pemilik rumah, guna dimintai keterangan di Mapolres Gowa. Polisi berencana mengenakan BA tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara. Tribunnews.com

Leave a Reply