Meresahkan Warga, Petugas Gabungan Sita 178 Botol Miras di Kramatjati

Sebanyak 178 botol Minunan Keras (miras) berbagai merk, berhasil disita oleh petugas gabungan di wilayah Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, pada Sabtu (24/11/2018) hingga Minggu (25/11/2018) dini hari.

Camat Kramatjati Eka Darmawan mengatakan, bahwa razia ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan penjual miras di wilayahnya. “Hasil razia kita amankan 178 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” ujar Eka Darnawan saat dikonfirmasi, Minggu (25/11/2018).

Dalam razia tersebut, sebanyak 93 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Suku Dinas Sosial, dan Satpol PP dikerahkan untuk menyisir daerah-daerah yang disinyalir menjual miras.

Selain menyita ratusan botol miras, petugas gabungan juga menertibkan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), yang berada di sekitak lokasi razia.

Eka Darmawan menjelaskan, dari 178 botol miras tersebut terdiri dari 38 botol anggur kolesom, sembilan botol anggur putih, 29 botol bir, 72 botol intisari, sembilan botol arak, 11 botol rajawali dan 10 botol kecil kolesom.

“Seluruhnya kita kirim ke kantor Wali Kota (Jakarta Timur) untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujar Eka Darmawan. Tribunnews.com

Leave a Reply