Sebanyak 45 botol minuman keras (Miras) berbagai merk diamankan oleh jajaran Polsek Rambang Lubai, Polres Muaraenim, dalam razia cipta kondisi, Rabu (21/11/2018).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya penjualan dan peredaran miras tersebut, berawal dari razia Cipta Kondisi yang digelar oleh jajaran Polsek Rambang Lubai sekitar pukul 12.00, yang salah satunya menyasar kepada peredaran Miras.
Kemudian, petugas melakukan penyisiran kesejumlah warung di desa Karang Agung, Kecamatan Rambang Lubai, dan berhasil mendapatkan miras dari salah satu warung milik warga yang bernama Dosmi (40) Warga desa Karang Agung, Kecamatan Rambang Lubai.
Dari sejumlah miras yang disita tersebut terdiri dari berbagai merk diantaranya Miras merk Vigour besar sebanyak 12 botol, Miras merk Vigour botol kecil sebanyak 25 botol, Miras merk Anggur Merah sebanyak dua botol dan miras merk Mansen sebanyak enam botol.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini, pihaknya mengamankan puluhan botol miras tersebut berikut tersangkanya.
Kegiatan ini, dalam rangka giat cipta kondisi dalam rangka ops Lilin yang dilaksanakan oleh polsek Rambang Lubai yang sasarannya Premanisme, Curanmor, Senpi atau Handak, Sajam, Miras, Narkoba, Penyakit Masyarakat dan Gangguan Kamtibmas lainnya. Tribunnews.com