Dua Tewas Akibat Miras Oplosan Beralkohol 70 Persen di Bekasi

Dua orang meninggal dunia dan dua lainnya dirawat di rumah sakit usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan berbahan alkhohol 70 persen di Bekasi.

Kedua korban tewas itu ditemukan di kontrakan di daerah Kampung Dharma Jaya, RT03/RW02, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (17/12). Dua orang itu adalah Agus Hakim Asafuq (19) dan Friska Milenia Putriani (18).

“Akibat mengkonsumsi minuman tersebut, kedua korban ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan salah satu korban di Kampung Darma Jaya, Tambun Selatan, Bekasi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).

Keberadaan Agus dan Friska diketahui oleh kedua temannya Lia Varomika dan Rudi Hermanto saat bertamu ke rumah kontrakan mereka. Saat itu Lia dan Rudi mengetuk pintu kontrakan, namun tak ada jawaban dari dalam. Mereka pun nemutuskan untuk membuka pintu kontrakan yang ternyata dalam kondisi tidak terkunci.

Saat masuk Lia mencium aroma busuk yang menyengat. Ia langsung keluar. Setelah itu, Rudi bergantian masuk dan mengecek rumah. Ia mendapati Agus dan Friska telah terbujur kaku dan membusuk. Lia dan Rudi pun melapor ke ketua RT setempat dan diteruskan ke polisi.

Selain Agus dan Friska, ada dua orang lain yang menenggak minuman oplosan itu yakni Andhika Panji Krisna dan M Yusron Amirul Haq. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Karya Medika 2, Tambun, Bekasi.

Dari hasil pendalaman polisi, Agus, Friska, Andhika dan Yusron menenggak minuman keras yang diracik pada 13 Desember 2018 lalu. Racikan miras itu sendiri terdiri dari dua botol bir hitam, tujuh botol alkohol 70 persen, dua strip Antimo dan 12 bungkus minuman berenergi rasa anggur. Polisi pun telah menyita bahan-bahan itu sebagai barang bukti. Cnnindonesia.com

Leave a Reply