Awasi Putri Anda: Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Diperkosa Pacar Bergiliran Bersama Temannya

Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan di sebuah hotel kawasan Rungkut Madya, Surabaya. Dua orang pelaku pemerkosaan telah diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya. Pelaku adalah Tommy Estrada (35) warga Pacar Keling dan Rizal Alifian (22) warga Rungkut yang merupakan pacar korban.

Melansir Surya, Kanit PPA Polrestabes Surababaya AKP Ruth Yeni membeberkan kronologi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut. Disebutkan bahwa korban awalnya diajak sang kekasih nongkrong di sebuah bengkel. Di bengkel, korban dan pelaku Rizal bertemu dengan Tommy.

Mereka kemudian menggelar pesta miras di bengkel tersebut. Korban dibujuk ikut minum miras hingga akhirnya nyaris tak sadarkan diri. “Korban dan kedua pelaku sempat pesta minuman keras,” kata AKP Ruth Yeni, Kamis (10/1/2019).

Kasus pemerkosaan terjadi ketika Rizal meminta tolong Tommy mengantarkan ia dan sang kekasih pulang. Namun kedua pelaku malah membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Rungkut Madya.

Rupanya kedua tersangka sudah berniat memperkosa korban. Di hotel tersebut, kata Ruth Yeni, persetubuhan itu dilakukan Tomy dan Rizal. “Korban disetubuhi pacarnya, kemudian dilakukan juga oleh temannya,” kata AKP Ruth Yeni.

Kasus tersebut terkuak setelah korban tersadar dan berhasil kabur. Korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya dan kemudian melapor ke polisi.

Kedua tersangka dijerat pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Tribunnews.com

Leave a Reply