Satpol PP menangkap empat pelajar SMP yang diduga pesta minuman keras (miras) di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan.
“10 siswa lain yang ikut pesta miras itu berhasil kabur,” kata Bambang Yustiono, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (3/01/2019).
Saat pesta miras itu, belasan siswa SMP itu tidak masuk sekolah. Satpol PP mengetahui pesta miras yang melibatkan belasan siswa SMP itu saat menggelar patroli di sekitar lokasi. Awalnya Satpol PP curiga ketika mendapati beberapa motor terpakir di area TPS.
Kemudian Satpol PP mendekati lokasi, dan menemukan belasan siswa sedang duduk melingkar sambil pesta miras. Satpol PP berhasil empat siswa. Sedangkan 10 siswa lain berhasil kabur. “Kami memberi pembinaan kepada mereka di kantor.”
“Mereka juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Bambang.
Para siswa ini boleh pulang setelah orang tuanya datang ke kantor Satpol PP. “Mereka membeli minuman itu dengan cara iuran dari uang sakunya,” ungkapnya
Dalam kasus ini polisi menyita dua botol berisi 2,5 liter miras, beberapa batang rokok, dan kerupuk. Tribunnews.com