Polisi Gerebek Toko Kelontong Jual Miras di Kutabaru

Polisi menggerebek toko kelontong di RW 03 Pondok Permai, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (25/02/2019) malam. Penggerebekan dilakukan menyusul beredarnya informasi banyak toko kelontong yang menjual minuman keras (miras) di wilayah tersebut.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB ini dipimpin Pembantu Unit II Reskrim Polsek Pasar Kemis Ipda I Ketut Parwa. Penggerebekan malam itu menyasar toko kelontong milik pria berinisial AL yang berlokasi di Jalan Pesut Raya. Di sana, polisi menggeledah seisi toko.

Hasilnya, polisi mendapati puluhan dus berisi miras berbagai merek di dalam toko. Beberapa merek miras dengan kadar alkohol tinggi seperti Mc Donald, Vodka, dan Whisky juga ditemukan di sana. Sebagian di antaranya dipajang di rak dagangan dan lemari es.

Polisi kemudian menyita tiga dus berisi miras dari dalam toko. Sementara pemilik toko hanya dimintai keterangan identitasnya. Usai digeledah polisi, penjual kemudian menutup toko yang menjadi satu dengan kios pulsa dan agen elpiji tersebut.

Ketua RW 03 Kelurahan Kutabaru Rohmat ikut serta menyaksikan penggeledahan toko miras ini. Rohmat bersyukur keresahan warga akhirnya mendapat respons dari aparat. Dia berharap penggeledahan yang dilakukan polisi ini tak hanya sebatas menggugurkan kewajiban.

“Alhamdulillah ada tindakan dari polisi. Mudah-mudahan kali ini ada efek jera. Kita lihat saja besok, toko ini masih jualan miras atau tidak,” kata Rohmat.

Menurut Rohmat, di lingkungan RW 03 bukan hanya toko kelontong milik AL yang menjual miras. Di sepanjang Jalan Pesut Raya, ada beberapa toko kelontong lainnya yang disinyalir juga menjual minuman beralkohol. Tangerang7.com

Leave a Reply