Satpol PP Bogor Mulai Agendakan Penutupan Cafe Penjual Miras Lagi

Kepala bidang penegakkan dan perundang-undangan pada Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten Bogor, Jawa Barat Agus Ridho menegaskan dalam waktu dekat tim mulai menertibkan cafe yang menjual minuman keras meskipun memiliki izin usaha ketika ada laporan keresahan warga setempat, salah satunya yang berada di kawasan komplek Ciputra Indah Raya Desa Singajaya, kecamatan Jonggol.

“Kita telah mengagendakan penertiban satu bisnis cafe di perumahan Ciputra di kecamatan Jonggol dalam waktu dekat ini,” kata Agus kepada Beritautama.net saat ditemui dikantornya, Jumat (08/3).

Menurut dia, agenda penindakan ini merupakan salah satu tanggapan dari keresahan masyarakat setempat yang merasa terganggu atas kegiatan bisnis yang dilakukan cafe tersebut.

“Warga sekitar lokasi tempat usaha cafe itu semuanya merasa keberatan. Hanya persoalan dari kami saat ini pemilik usaha itu sudah mengantongi izin Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat, tapi ada poin dalam perizinan itu bahwa tidak boleh meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Atas dasar itu, kata Agus, apapun jenis usaha yang dianggap mengganggu ketertiban umum SatpolPP Kabupaten Bogor tidak akan tinggal diam dan bakal menindak sesuai aturan yang berlaku. Beritautama.net

Leave a Reply