Wantara alias Aliando (23) warga Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, DIY ditangkap aparat Polres Magelang. Pelaku tekah melakukan pencabulan pada seorang gadis warga Muntilan Kabupaten Magelang.
Sebelum mencabuli, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut di Bendungan irigasi Ancol, Dusun Selingan, Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar pada Kamis (28/2/2019), pukul 01.30 WIB.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, korban awalnya dijemput pelaku, Rabu (27/2/2019) malam, kemudian diajak untuk karaoke. Sebelum menuju karaoke sempat mampir di salah satu warung membeli miras di daerah Ponggol, Muntilan.
“Setelah menyanyi, korban EY (18) diajak menuju ke Bendung Ancol, Ngluwar, disana dipaksa minum miras lagi. Karena terpengaruh miras timbul nafsu, pelaku ini memaksa berhubungan badan, namun ditolak,” kata Yudi saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Jumat (8/3/2019).
“Akhirnya dipaksa dan korban terus melawan. Karena korban terus melawan dan korban nangis terus dipulangkan menuju rumahnya,” katanya.
Mengetahui adanya peristiwa itu lanjut Yudi, keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Menurutnya antara korban dengan pelakukan merupakan teman yang dikenalnya melalui media sosial. “Keterangan dari tersangka baru kenal selama setahun, tidak berpacaran dan intens pertemuan satu bulan. Mereka kenal lewat media sosial,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Aliando mengakui, sebelum menuju Ancol, sempat karaoke dan membeli miras menghabiskan uang Rp 200.000. Uang tersebut terkumpul dari bekerja mengatur jalan di daerah Jagalan, Kalibawang. Detik.comĀ