Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada personilnya apabila kedapatan melakukan tindak pidana umum maupun mengonsumsi minuman keras.
“Apabila ada anggota saya yang kedapatan mengonsumsi miras di depan umum serta melakukan aksi yang dianggap onar saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut, bahkan warning ini pun telah di sampaikan Kapolda beberapa waktu lalu,” hal tersebut diungkapkannya saat ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Selasa (18/6) sore.
Gustav pun menegaskan, tidak ragu untuk melakukan tindakan kode etik profesi kepada oknum tertentu apabila tidak dapat lagi dibina. “Saya tidak segan-segan memberhentikan anggota yang sudah tidak layak lagi dan akan merekomendasikan kepada Kapolda Papua untuk oknum tersebut di PTDHkan,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan, beberapa waktu lalu dirinya telah memberikan peringatan terhada tiga orang anggotanya yang kedapatan mengonsumsi minuman kerasnya. “Beberapa waktu lalu tiga anggota Polsek saya berikan pembinaan fisik lantaran menghindahkan peringatan itu dan ini warning terakhir bagi mereka,” jelasnya.
Pria asal Biak ini pun telah memberikan atensi kepada satuan terkait untuk tidak memberikan senjata api kepada personil yang yang memiliki catata buruk guna mengantisipasi tidak adanya penyalahgunaan senjata api.
“Saya sudah berikan perintah kepada Kasi Propam dan Kabag Sumda untuk tahun ini melakukan pemeriksaan surat ijin pinjam pakai senjata terhadap personil. Selain itu Anggota yang terlibat masalah kami sudah melakukan penarikan senjata api,” ungkapnya. Pasificpos.com