Seorang sopir asal Alor, NTT, Abdianus (26) ditangkap warga setelah tepergok mencuri HP beberapa warga di Banjar Kangin, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida. Ulah Abdinanus ketahuan setelah digeledah oleh pemilik HP yang hilang.
Pria yang bekerja sebagai sopir ini pun lantas digelandang ke Polsek Nusa Penida untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia beralasan mencuri karena kehabisan uang untuk membeli minuman keras (miras).
Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana menyampaikan, pelaku melakukan aksinya di dua TKP berbeda. Ulah pelaku pertama kali diketahui istri korban Ni Komang Suliasih sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu dia tiba-tiba terbangun setelah mengetahui ada yang memaksa mendorong pintu rumahnya. Dilihatnya pelaku dengan ciri-ciri berambut kriting, muka gelap dan memakai baju merah lengan panjang.
Saat hendak ditanya apa tujuan ke rumah pagi-pagi buta, pelaku langsung kabur. Suliasih bergegas membangunkan suaminya, I Komang Alit. Korban curiga bahwa itu adalah pelaku pencurian. Kecurigaannya ternyata benar, karena HP korban sudah hilang dari tempatnya.
Korban langsung mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Komang Alit tidak menyerah, dan terus berusaha mencari keberadaan pelaku. “Setelah terus dilakukan pencarian, pelaku diketahui ada di pinggir pantai, dekat Hotel D Nusa. Setelah dikejar ke sana, pelaku berhasil tertangkap oleh korban,” kata Ardana.
Rupanya korbannya bukan hanya Komang Alit. Dua korban lainnya, I Gede Artha Semadi dan I Komang Agus Suartawan, juga datang ke sana dan mengaku kehilangan dua HP. Saat diintrogasi di lokasi, pelaku sempat mengelak dituduh sebagai pelakunya. Setelah digeladah ternyata HP milik Artha Semadi ditemukan di saku celana pelaku.
Setelah ketahuan, barulah pelaku mengakui telah membawa kabur HP korban lain. “Dua HP korban dibuang di semak-semak. Setelah diminta menunjukkan lokasinya, dua HP lainnya bisa ditemukan,” ujarnya.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Nusa Penida untuk diproses lebih lanjut. Setelah diintrogasi polisi, pelaku mengaku nekat melakukan itu karena kehabisan uang. Dia mencuri HP untuk dijual kembali dan uangnya hendak dipakai membeli miras. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Okezone.com