Dua Warga Palopo Nasrul dan Dodi, diringkus polisi usai menganiaya seorang Dosen, Senin (29/7/2019) dini hari. Penangkapan dilakukan Personel Unit Reskrim Polsek Wara, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Akbar.
Dosen yang dianiaya bernama Syahruddin Syah. Motif penganiayaan karena dua pemuda tersebut merasa tersinggung saat ditegur. Saat itu, Nasrul dan Dodi, sedang melakukan pesta Minuman Keras (Miras) di pinggir jalan. Pelaku dalam keadaan mabuk, memukul korban hingga mengalami luka pada bagian tangan.
Ipda Andi Akbar mengatakan, korban menegur pelaku saat hendak menuju masjid melaksanakan salat subuh. “Dari hasil interogasi, pelaku saat itu dalam kondisi mabuk. Ia kemudian menegur pelaku agar mereka pulang ke rumahnya,” tambah Andi Akbar.
Kedua pelaku, kini diamankan di Mapolsek Wara, Jl Jenderal Sudirman, Kota Palopo untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 subsider pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. “Kami sudah amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kuncinya. Tribunnews.com