Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal mengamankan SA (27), warga Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. Dia diduga tega memperdaya anak dibawah umur, lalu mencabulinya paksa.
Parahnya lagi, sebelum dicabuli, pelaku mencekoki korbannya itu dengan minum minuman keras (miras). Sehingga pelaku leluasa melampiaskan aksi bejatnya, usai korban tak sadarkan diri.
Kapolres Tegal AKBP Agus Dwi Prianto melalui Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo mengatakan perbuatan itu dilakukan pelaku 20 Juni lalu di sebuah lokasi. Modusnya, pelaku merayu terlebih dahulu korban, dan kemudian memperdayainya.
“Modus operandi yang dilakuka, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu. Tersangka memberikan minuman keras kepada korban,” katanya.
Setelah korban kehilangan kesadaran, kata Bambang, pelaku dengan leluasa melancarkan aksi binatangnya itu. Kini, tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tegal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, beber Kasatreskrim, maksimal 15 tahun penjara. Radartegal.com