Sekitar 1.500 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk yang siap diedarkan dari empat kios dan toko kelontong wilayah Beji dan Pancoran Mas disita tim gabungan Satpol PP Kota Depok.
“Kami berhasil menyita dan mengamankan sekitar 1.500 botol miras berbagai merk di empat kios dan toko kelontong pinggir jalan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Linda Ratna Nurdiany didampingi Kepala Seksi (Kasie) Ketenteraman Ketertiban Umum (Trantibum) setempat Agus Muhammad, Rabu (28/8/2019).
Kegiatan razia tersebut merupakan hasil pemantauan dan informasi warga sekitar yang mengeluh maraknya aksi penjualan miras di kalangan anak muda yang dikhawatirkan menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan dan aksi tawuran.
Sebetulnya penyitaan miras di lokasi ini sudah berulang kali dilakukan anggota Satpol PP namun masih saja pemilik tempat usaha membandel sehingga kembali dirazia petugas karena meresahkan masyarakat. “Ya sudah beberapa kali dirazia tapi tetap saja membandel pemilik tokonya, ” katanya.
Pemilik toko serta kios berikut barang bukti miras yang disita langsung dibawa ke Satpol PP dan didata yang menjekaskan bahwa kegiatan ini sesuai Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Kami berharap peran serta masyarakat untuk menyampaikan atau memberikan informasi jika ada warung atau toko yang menjual miras untuk menghindari aksi kenakalan remaja akibat mabuk miras yang berujung ke aksi tawuran remaja serta tindak kriminalitas, ” ujarnya. Poskotanews.com