Jajaran Polsek Padamara Polres Purbalingga melaksanakan razia di sejumlah warung atau kios yang diduga menjual minuman keras (miras), Kamis (19/9/2019) malam. Hasilnya polisi berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis tuak.
Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan razia ini dilaksanakan dalam rangka mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Padamara. Selain itu, adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut digunakan untuk berjualan miras jenis tuak.
“Hasil razia kita amankan 7 jerigen berisi 210 liter tuak di salah satu kios dekat perempatan Kembaran masuk wilayah Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Purbalingga,” jelas kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Dijelaskan kapolsek bahwa miras jenis tuak diamankan dari penjual berinisial TLT (46) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Penjualnya juga memiliki tempat tinggal lain di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
“Miras jenis tuak kemudian kita sita dan penjualnya kita amankan di Polsek Padamara. Kepada penjual tuak akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat termasuk peredaran miras. Dengan demikian mampu mencegah gangguan keamanan serta mendukung situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Padamara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengkonsumsi miras karena selain melanggar hukum juga bisa menimbulkan gangguan kesehatan,” pungkasnya. Joglosemarnews.com