Remaja Ini Curi Motor untuk Beli Minuman Beralkohol

Seorang anak di bawah umur berinisial AP, 17, ditangkap Unit Opsnal Polsek Lubukbaja, Rabu (27/11/2019) lalu. Ia ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di kawasan Lubukbaja bersama seorang rekannya berinisial DE yang masih buron.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan, pencurian dilakukan AP bersama DE sesaat setelah motor diparkirkan pemiliknya di daerah Jodoh, Senin (25/11/2019) lalu.

“Dari lokasi kejadian kita mendapat CCTv dan mengamankan tersangka bersama satu unit sepeda motor,” ujarnya.

Dijelaskan Prasetyo, AP merupakan seorang remaja yang sudah putus sekolah. Dimana, sehari-harinya mendapatkan uang dari hasil mengamen dan mencuri. Uang hasil curian dan mengamen tersebut digunakan oleh AP untuk bermain game di warung internet (warnet) dan membeli miras.

“Jadi mereka merencanakan pencurian ini di warnet. Sementara untuk sepeda motor itu belum dijual oleh pelaku,” tuturnya.

Ia menambahkan, selain masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron, hingga saat ini Polsek Lubukbaja masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pencurian yang masih di bawah umur ini untuk mengembangkan lokasi lainnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara. “Pelaku merupakan anak yang masih di bawah umur. Tentunya penanganannya juga berbeda dari kasus lain,” imbuhnya.

Sementara itu, AP mengaku baru kali ini mencuri sepeda motor. Sehari-hari ia kerap main di warnet hingga dini hari.

Uang dari hasil penjualan sepeda motor itu rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras. “Rencana mau dijual sepeda motornya untuk persiapan malam baru,” akunya.

Leave a Reply