Polsek Parangloe mengamankan 1.150 liter tuak di Dusun Bontokassi, Desa Bontokassi Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Kapolsek Parangloe, Iptu Kasmawati mengatakan, miras tradisional itu disita saat pihaknya menggelar operasi cipta kondisi.
“Barang bukti bersama pemilknya juga sudah kita amankan,”ungkapnya, Sabtu (18/01/2020).
Menurut Kasmawati, pemilik tuak ini bernama Jumadi (50 tahun). Sebab saat penggerebekan, ribuan liter tuak itu tersimpan di dalam rumah Jumadi dengan menggunakan baskom.
Terdapat 8 baskom besar dan 1 baskom kecil yang digunakan menyimpan miras. “Kami terus melakukan kegiatan ini secara rutin dengan sasaran tempat yang dianggap rawan miras,” tambahnya.
Untuk itu dia mengingatkan warga jangan mencoba-coba menjual maupun memproduksi miras jika tidak ingin berurusan dengan hukum.