Timsus Maleo Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan anak-anak muda yang mabuk dan berbuat gaduh di salah satu penginapan di Kota Manado.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa di salah satu penginapan terdapat anak-anak muda yang mabuk-mabukan sehingga membuat kegaduhan,” kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo, Rabu (20/5/2020).
Selanjutnya, Timsus Maleo langsung mendatangi TKP tersebut dan pada salah satu kamar di dalam penginapan itu terdapat sembilan anak-anak dalam keadaan mabuk.
“Yakni terdiri dari 6 pria dan 3 wanita, mereka mengkonsumsi miras, obat-obatan dan menghirup lem,” ujarnya.
Inisial laki-laki yang diamankan masing-masing TY (19), RL (16), BT (16), RE (14), VL (17) dan BT (18). Lalu untuk inisial perempuan ialah FB (19), EM (17) dan SM (16).
“Barang bukti yang diamankan ialah 8 kaleng lem merk Eha-Bond, 35 sachet obat batuk , 2 strip tablet jenis dextromethorpan yang obatnya telah dikonsumsi, 1 botol miras jenis cap tikus dan 1 dus kondom merk sutra isi 5,” terang Katimsus.
Kompol Prevly mengatakan, selanjutnya anak-anak dan barang bukti diamankan dan diserahkan kepada piket Polresta Manado guna kepentingan pemeriksaan. TRIBUNMANADO.CO.ID