Satres Narkoba dan jajaran Polsek Polres Majalengka menggelar razia minuman keras yang dijajakan dengan modus warung jamu, Selasa (12/5/2020) malam. Razia itu berhasil mengamankan puluhan miras berbagai merk dari para pedagang tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, razia tersebut digelar guna mencegah gangguan keamanan dan hal yang tidak diinginkan akibat miras. “Penertiban dilakukan di 3 kecamatan sekaligus, yaitu Kecamatan Leuwimunding, Panyingkiran dan Maja. Sasarannya para pedagang warung jamu,” ujar AKBP Bismo.
Operasi dilakukan dengan cara mendatangi warung-warung itu dan langsung menggeledah dari seluruh sudut lapak warung tersebut.
Hasilnya, sebanyak 50 Botol Miras tanpa izin edar berhasil diamankan dari sejumlah warung jamu. “Semalam kita mulai operasi pukul 20.00-22.00 WIB. Miras yabg berhasil diamankan sementara dibawa ke Mapolres Majalengka,” ucapnya.
Kapolres menuturkan, ratusan boto miras itu nantinya dimusnahkan menggunakan alat berat bersama hasil operasi lainnya. Sementara, untuk tahap awal para pedagang warung jamu yang kedapatan menjajakan miras diberi sanksi berupa teguran.
“Belum penindakan, nanti kalau masih berjulaan lagia da sanksinya yang lebih berat, tetapi diharapkan mereka jera. Operasi serupa akan terus kami rutinkan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” jelas dia. Tribunnews.com