Selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2020, aparat kepolisian terus menggelar operasi cipta kondisi. Kamis malam, 21 Mei 2020, Polsek Bantarbolang, Pemalang, menyita 32 botol minuman keras (miras) di wilayahnya.
Kapolsek Bantarbolang, AKP Heru Irawan, mengatakan, pihaknya menggelar razia miras mulai pukul 19.30 WIB hingga 21.00 WIB. Razia digelar dengan menerjunkan Unit Reskrim dan Unit Sabhara.
“Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat bahwa masih banyaknya anak-anak muda nongkrong dan minum-minuman keras, kami (polisi) bergerak menggelar razia,” kata Heru dalam keterangan pers kepada puskapik.com.
Saat menggelar razia, polisi menemukan adanya toko yang kedapatan menjual minuman keras di Desa Bantarbolang. Toko yang menjual miras tersebut milik SH, berjenis kelamin perempuan.
Dari toko milik SH tersebut, polisi menemukan 32 botol miras dari berbagai merk. “Barang bukti kita amankan dan pemilik toko penjual miras kita mintai keterengan,” imbuhnya.
Heru menyampaikan, barang bukti 32 botol minuman keras itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek Bantarbolang. “Razia di wilayah Bantarbolang akan terus diintensifkan untuk menekan gangguan kamtibmas selama ramadhan dan saat Hari Raya Idul Fitri nanti” pungkasnya. PUSKAPIK.COM