Operasi Miras Ilegal, Polisi Amankan 775 Botol Minuman Haram

Aparat Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Luwu berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal sebanyak 775 botol miras dari berbagai merk di Kecamatan Ponrang, Selasa 19 Mei 2020.

Operasi Minuman Keras (Miras) di sejumlah toko di Kecamatan Ponrang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli.

”Kita melakukan operasi miras ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” kata Rafli kepada FAJAR.

Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai antisipasi kerawanan sosial di tengah masyarakat. Seluruh botol hasil sitaan tersebut dibawa ke Mapolres Luwu. Para pemilik toko yang tidak mengantongi izin penjualan miras diminta untuk tidak lagi menjual minuman keras.

Penjual miras rumahan yang tidak memiliki izin ini adalah ME umur 23 tahun di Padang Subur, dengan total 315 botol miras.

Lalu Syamsuddin di Desa Tirowali sebanyak 109 Botol, Andri di Tomale dengan total 271 Botol, Pirjin di Desa Tomale dengan total 60 botol. “Minuman keras ini diamankan di Polres Luwu untuk dimusnahkan,” paparnya. FAJAR.CO.ID

Leave a Reply