Berawal dari game online, kemudian diselingi pesta minuman keras (miras), tujuh remaja ditangkap personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng di halaman sebuah rumah, Jalan Anggrek, Kota Palangka Raya.
Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) Polda Kalteng, AKBP Timbul Rein K Siregar mengatakan, pihaknya setiap malam selalu melakukan patroli rutin di sejumlah tempat hiburan di Kota Palangka Raya.
“Kami mengamankan tujuh remaja saat pesta miras,” kata Timbul saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Ia menjelaskan, remaja tersebut mulanya bermain game online bersama di pekarangan rumah milik salah satu remaja tersebut. Namun dibarengi dengan pesta miras.
“Pesta Miras yang dilakukan sekelompok remaja ini, bisa mengganggu lingkungan sekitar dan bisa bikin keributan,” sambungnya.
Hal itu diketahui disaat petugas melintas di rumah tersebut, mereka berinisial MP (18), MA (17), LAZ (17), VS (18), AD (18), RSM (18), dan YJ (17).
Kemudian ketujuh remaja tanggung ini, dibawa ke kantor Ditsamapta, untuk dilakukan pembinaan dan dimintai keterangan.
“Saat ini ketujuh remaja dan barang bukti berupa botol miras kita amankan ke kantor untuk dimintai keterangan, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. okezone.com