Perburuan terhadap peredaran minuman keras lokal di Kabupaten Mimika, Papua, tidak henti-hentinya dilakukan jajaran Kepolisian setempat.
Rabu (15/7), polisi kembali menangkap seorang penjual miras lokal jenis sopi.
Pelaku berinisial CL ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mimika Timur dipimpin Bripka Adnan.
CL ditangkap ketika sedang berada dipangkalan ojek di Kampung Wania, Distrik Mimika Timur.
Polisi lantas membawa CL ke rumahnya di Kampung Kaugapu, RT 3.
Saat dilakukan penggeladahan di rumah CL, polisi berhasil mendapati miras jenis sopi sebanyak 6 jeriken ukuran 20 liter, 1 jeriken ukuran 5 liter, dan 1 botol bekas air mineral ukuran 600 mili liter.
“Saat ini penyidik saya sudah melakukan pemeriksaan, guna mengetahui motif apa dan siapa saja yang terlibat di dalam kegiatan ini (peredaran miras-red),” kata Iptu Wilston, dalam keterangan tertulis melalui Humas Polres Mimika, Kamis (16/7) siang.
Iptu Wilston memastikan bahwa pihaknya akan terus memburu para penjual dan pembuat miras lokal jenis sopi ini di wilayah hukumnya.
Mengingat, sumber terjadinya tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas kebanyakan berawal dari pengaruh minuman beralkohol.
“Hal ini kita terus lakukan, semua masalah baik masalah keluarga dan kriminalitas lainnya semua berawal dari miras lokal, dan juga miras lokal ini sudah ada atensi dari pimpinan,” ujar Iptu Wilston. Seputarpapua.com