Buron Sebulan, Pelaku Penikaman di Sidrap Ditangkap di Bone

Unit Resmob Polres Sidrap bersama Timsus Polsek Tanete Riattang menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam, Senin (6/7/2020) pukul 19.00 Wita.

Pelaku berinisial A (27) warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia melarikan diri ke Kabupaten Bone usai melakukan aksi penikaman.

Peristiwa tersebut terjadi di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pangkajene, Kabupaten Sidrap pada 26 Mei 2020 pukul 00.30 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, Iptu Samson mengatakan penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari Resmob Polres Sidrap terkait keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bone.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku penikaman yang terjadi di Sidrap melarikan diri dan berada di Bone,” katanya.

Setelah itu pihaknya bersama Resmob Polres Sidrap bergerak menangkap pelaku di sebuah indekos di Jl Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Samson menyampaikan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Dikatakan Samson, pelaku menikam korban lantaran keduanya dibawa pengaruh minuman keras (miras).

“Pelaku dan korban dalam keadaan mabuk. Korban mengajak pelaku saling tikam, secara spontan pelaku merampas badik korban kemudian menusuknya di bagian perut tembus ke punggung,” tutur Samson.

Akibatnya korban mengalami luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo.

Saat ini pelaku telah dibawa oleh Tim Resmob Polres Sidrap untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.

“Pelaku dibawa ke Sidrap, karena laporan polisinya masuk di sana,” ujar Samson. TRIBUNBONE.COM

Leave a Reply