Seorang gadis berumur 14 tahun diperkosa oleh empat orang pria. Gadis asal Sukarami, Palembang, itu kini mengalami trauma hingga mengigau saat tidur.
Awalnya, korban dicekoki miras oleh para pelaku hingga mendapat perlakuan bejat itu. Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Kecamatan IT III, Palembang, pada 21 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.
Dari keempat pelaku, korban hanya mengenali satu orang yang tidak lain mengajaknya untuk minum.
Kejadian ini baru diketahui orangtua korban saat korban mengigau di dalam tidurnya hingga membuat ibunya berang hingga melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Awalnya kami tidak mau melapor dan menyelesaikan masalah ini secara keluarga tapi terlapor yang dikenali anak kami ini tidak mau mengakui kalau telah melakukan pemerkosaan dengan dalih hanya membuka celana korban saja,” kata ibu korban kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (17/7/2020).
Mendengar perkataan pelaku, ia dan anaknya melaporkan pelaku dan teman-temannya. “Dia tidak mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan berdalih tidak melakukannya maka kita melaporkannya ke polisi,” katanya.
Sedangkan, korban mengaku hanya mengenal pelaku dan tiga temannya tidak. Menurutnya kejadian itu berawal saat ia sedang nongkrong bersama teman-temannya dan datang pelaku mengajak korban untuk membeli minuman.
“Dia mengajak saya membeli minuman dengan mengendarai motor, setelah itu saya diajak minum tapi saya tidak mau, namun dia mengancam saya sehingga terpaksa saya ikut minum,” tambahnya.
Namun korban mengeluh kepalanya sakit dan minta diantar pulang tapi pelaku beralasan keesokannya akan diantar pulang. “Kemudian saya diajak pelaku keluar tapi bukan pulang melainkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” bebernya.
Setelah sampai di TKP, korban diajak masuk ke kamar dan dirayu untuk berhubungan badan tapi korban tidak mau. “Saya tidak mau waktu itu tapi kepala saya sakit sehingga dia menyuruh saya tiduran di atas kasur,” ungkapnya.
Kemudian korban tertidur dan disaat itulah pelaku menyetubuhi korban. “Waktu itu saya pengaruh minuman jadi tidak terlalu jelas tapi dia membuka celana saya dan memperkosa saya, tidak hanya dia tapi juga tiga orang temannya,” tuturnya.
Ia mengaku bahwa yang memperkosanya merupakan teman mainnya. “Dia ini teman nongkrong saya tapi tidak terlalu akrab, usai kejadian saya pulang ke rumah dalam keadaan setengah tidak sadarkan diri,” katanya
Sementara, Kasat Reskrim melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana perlindungan anak.
“Benar anggota unit III SPKT Polrestabes Palembang menerima laporan korban dengan nomor laporan polisi LP B/1482/VII/2020/Sumsel/RESTABES/SPKT dan ditandatangani oleh Kepala Unit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Suwoto serta diterima oleh Brigpol Yudhi Erawan.
Selanjutnya laporan akan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” tutupnya.TRIBUNNEWS.COM