Polisi akhirnya menangkap seorang pembuat miras yang memiliki pabrik rumahan di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Namun satu orang lagi kabur dari kejaran petugas dan kini menjadi buron.
Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata mengatakan, tersangka yang diamankan berinsial DM (37). Dia diduga terlibat memperjual-belikan minuman beralkohol jenis sopi di Jalan Pendidikan Jalur 1 Timika.
“Satu lagi berinisial Y (40) kabur saat petugas menggerebek lokasi pembuatan sopi miliknya,” kata Kapolres Era di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (8/7/2020).
Status Y ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas sementara masih mengejar pelaku yang belum diketahui pasti keberadaannya.iNews.id