Aggota Unit Sabhara Polsek Krembangan berhasil mengamankan 11 botol bekas air mineral yang berisi cairan minuman keras (miras) jenis arak, dalam kegiatan patroli yang dilakukan Sabtu siang, 11 Juli 2020.
Arak tersebut disita dari pedagang berinisial S (30) warga Jalan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan.
Pengungkapan perdagangan miras ini berawal dari patroli yang dilakukan pesonil Unit Sabhara, yang saat itu mencurigai seseorang membawa botol bekas air mineral dari toko milik S.
Curiga bahwa botol bekas air mineral tersebut berisi miras jenis arak, akhirnya dilakukan pengecekan.
Ternyata dugaan angota Unit Sabhara benar adanya. Botol tersebut berisi miras jenis arak yang ternyata merupakan barang dagangan S.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, atas perbuatannya S dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
“Tidak kami lakukan penahanan terhadap pelaku. Namun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya. Seputarperak.com