KRYD Polsek Majalaya Sasaran Miras

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi aman diwilayah hukum Polsek Majalaya dengan sasaran Miras dan minuman oplosan dengan sasaran toko jamu yang menjual miras dan oplosan. Kamis 27 Agustus 2020

Sasaran razia Disalah satu Toko jamu yg menjual miras/ oplosan diwilkum Polsek Majalaya, kegiatan dilakukan oleh Anggota Polsek Majalaya Polres Karawang Aiptu Deni

Adapun hasil Ops cipkon pekat/miras oplosan diwilkum polsek Majalaya yaitu Toko jamu milik Sdr.A alamat Jln raya ciranggon rawamerta dsn ciranggon desa ciranggon kec majalaya Kab. Karawang.Barang bukti yg Diamankan 2 (Dua) botol arak kecil

Personil memberikan himbauan kepada para tukang jamu yang ada di Wilayah Kec. Majalaya, untuk tidak melanggar hukum dengan menjual minuman beralkohol (miras) dan miras Oplosan.

” Kegiatan dilaksanakan guna menekan penjualan miras, dan dampak buruk miras ditengah masyarakat, ujar Anggota Polsek Majalaya Polres Karawang Aiptu Deni. 86news.co

Leave a Reply