Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Lima Dibekuk Polisi

Lima warga Kabupaten Tangerang meregang nyawa usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di Ruko Cluster Florence Citra Raya, Sabtu, 22 Agustus 2020. Mereka masing-masing YO, BA, FR, PE dan MA.

Kelimanya mendapat miras jenis CIU dari salah satu warung di Desa Cukang Galih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang kemudian dicampur dengan obat nyamuk dan spirtus.

Kekinian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan penyuplai atau pedagang minuman keras jenis CIU.

Dikomandoi Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, AKP Ivan Adhitira, anggota menciduk S sang penjual miras di rumah kerabatnya di wilayah Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

“Iya, betul. Penyuplai minuman kerasnya saat ini sudah kami amankan,” kata Ivan Adhitira saat berbincang dengan Bantenhits.com di ruang kerjanya, Kamis 27 Agustus 2020.

Meski sudah mengamankan pelaku, Ivan belum mau memberikan keterangan lebih detail mengenai kasus tersebut. Sebab menurutnya, petugas baru akan memulai gelar perkaranya pada Kamis 27 Agustus 2020 malam.

“Kami belum bisa memberikan keterangan secara mendetail yah, termasuk pasal apa nanti yang akan disangkakan. Nanti infomasi detailnya kita rilis besok,”ujarnya. Bantenhits.com

Leave a Reply