Remaja 17 Tahun Ajak Cewek ABG Ngamar dan Minum Miras di Hotel

Seorang remaja berinisial GP, 17, terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, Bunga, bukan nama sebenarnya, ditangkap polisi, Kamis.

“Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban,” kata Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampamguma, di Manado, Jumat.

Terduga pelaku pada Selasa (4/8) telah membawa korban ke sebuah hotel di Manado, dan minum minuman keras serta mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Keluarga korban tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, polisi mengetahui keberadaan pelaku, dan langsung diamankan pada Kamis (6/8) sekitar pukul 20.00 WITA.

Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut. jpnn.com

Leave a Reply