PSK di Salatiga Cekoki Miras PNS Langganan, Mobil Korban Dibawa

Seorang perempuan pekerja seks komersil (PSK) di Salatiga membawa kabur mobil pegawai negeri sipil (PNS) yang kerap jadi langganan. Pelaku mencekoki korban dengan miras.

“Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka melarikan kendaraan korban,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat dalam rilis perkara di Mapolres Salatiga, Sabtu (8/8/2020).

Dia mengatakan, modus pelaku sangat licin. Pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.

Kejahatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban yakni seorang PNS berusia 53 tahun yang menjadi pelanggannya melaporkan ke polisi. Dari laporan korban, petugas melakukan pengejaran hingga menangkap korban di Kabupaten Purwodadi.

“Setelah pengejaran yang cukup panjang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti mobil yang dibawa kabur dari pelapor,” tuturnya.

Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun,” tuturnya. iNews.id

Leave a Reply